Evaluasi penilaian proposal penelitian dan pengabdian merupakan proses penilaian proposal untuk menentukan kelayakan. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu. 

  • Setiap usul program akan dievaluasi menggunakan instrumen dengan kriteria dan indikator dengan bobot tertentu, oleh tim reviewer. Format Penilaian Reviewer
  • Pengusulan proposal akan disetujui jika sudah dilakukan review oleh minimal 2 orang reviewer dengan minimal nilai passing grade 550.
  • Pencairan dana penelitian dan Pkm dicairkan secara bertahap, tahap awal sebesar 50%. Sisa dana akan dirim setelah melaporkan laporan kemajuan penelitian atau pengabdian.
  • Selanjutnya dana publikasi akan disetujui jika laporan penelitian telah diupload beserta manuscript yang memenuhi kriteria penilaian karya karya ilmiah dan bebas plagiarism minimal 20% untuk jurnal nasional dan 10% Jurnal Internasional.
  • LPPM akan menyeleksi melalui reviewer internal untuk proporsi publikasi yang terdiri atas 40% publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sinta 5 dan 6, 40% publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sinta 3 dan 4, 20% publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sinta 1 dan 2 atau Jurnal Internasional bereputasi (Terindeks scopus Q4 atau Q3).