
Yth. Bapak/Ibu Dosen Universitas Sains Indonesia,
Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 1652/C3/AL.04/2025 tertanggal 1 Desember 2025, kami sampaikan bahwa penerimaan proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun Anggaran 2026 telah dibuka.
Berikut adalah informasi penting terkait jadwal dan ketentuan pengusulan:
1. Jadwal Pengusulan
- Pengiriman (Submit) Proposal: Mulai tanggal 3 Desember s.d. 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
- Persetujuan (Approval) oleh Ketua LP/LPM/LPPM: Paling lambat tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
- Laman Pengusulan: Proposal diunggah melalui laman BIMA: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Skema Pendanaan yang Dibuka
Program yang ditawarkan meliputi:
A. Program Penelitian
- Skema Penelitian Dasar: Penelitian Dosen Pemula (PDP), Penelitian Thesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), PMDSU, Penelitian Fundamental (PF), dan Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT).
- Skema Penelitian Terapan: Penelitian Terapan Luaran Prototipe dan Penelitian Terapan Luaran Model.
B. Program Pengabdian kepada Masyarakat
- Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM): Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP), Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM), dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM).
- Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK): Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD).
- Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW): Pemberdayaan Wilayah (PW) dan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB).
C. Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)
3. Ketentuan Penting
- Perbaikan Proposal: Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPPM dapat diperbaiki dan wajib dikirim ulang (submit). Namun, proposal dengan status “ditolak” tidak dapat diperbaiki.
- Penelitian Multi Tahun (Lanjutan): Untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun, pengusul tidak perlu membuat proposal baru, cukup menyampaikan laporan pelaksanaan tahun 2025, capaian luaran, dan SPTB.
- Pengabdian Masyarakat (Lanjutan): Khusus untuk keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Kewirausahaan dan Wilayah (ongoing), pengusul diwajibkan melakukan pengusulan kembali proposal baru untuk Tahun Anggaran 2026.
- Panduan: Pengusulan harus mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 yang dapat diunduh di laman BIMA.
Kami menghimbau Bapak/Ibu dosen untuk segera mempersiapkan dan mengirimkan proposal sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari kendala sistem di akhir masa pengusulan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
LPPM Universitas Sains Indonesia
